Jokowi Beri Kesaksian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur
By Admin

PN Jakarta Timur
nusakini.com, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5/11/2026. Persidangan ini berkaitan dengan perkara dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, tokoh yang akrab disapa Jokowi itu menjelaskan secara rinci rekam jejak pendidikannya. Ia menegaskan bahwa jenjang sekolah dasar dihabiskan di SD Negeri 111 Kota Surakarta.
"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta," ucap Jokowi saat memberikan keterangan di ruang sidang. Kemudian, proses belajarnya berlanjut ke SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 6 di kota yang sama.
Setelah menamatkan bangku sekolah menengah atas, ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Jokowi diterima sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan kampus tersebut.
Jaksa penuntut umum lantas menanyakan rincian mata kuliah yang didalami oleh mantan Wali Kota Solo itu. Jokowi menerangkan bahwa pada masa kuliahnya, sistem penjurusan spesifik belum diberlakukan di fakultasnya.
"Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu," tuturnya saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia bebas memilih mata kuliah sesuai dengan minat pribadinya saat itu.
Beberapa mata kuliah yang ia sebutkan meliputi struktur kayu, teknik pengeringan dan pengawetan kayu, hingga industri kayu lapis. Hal ini membuat rekan-rekan seangkatannya mengenal Jokowi sebagai mahasiswa yang fokus pada teknologi perkayuan.
Dalam kasus ini, terdakwa Roy Suryo diduga melakukan manipulasi dan perusakan dokumen elektronik secara melawan hukum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut jaksa telah merugikan nama baik saksi secara imateriel. (*)